Palangka Raya

Tertibkan Perusahaan Perkebunan Tak Taat Aturan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Salah satu pengamat lingkungan Kalteng Dr Ir Rawing Rambang mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat, dalam melakukan upaya penertiban izin perusahaan yang beroperasi di Kalteng.

“Ada izin baik dari kementerian ESDM dan Kehutanan yang dinilai bermasalah. Termasuk sektor perkebunan yang mencapai 39 untuk sektor perkebunan . Jadi ada 350.111 hektare. Ada yang dicabut terutama izin pelepasan kawasan,” kata Rawing kepada media di Jalan Sudirman, Kota Palangka Raya, Kamis (13/1/2022).

Sebagai pengamat lingkungan dan pembangunan sektor perkebunan, Rawing mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terutama perusahaan perkebunan yang tidak taat aturan.

“Tetapi jika mereka sudah punya HGU, IUPP maka sudah ada UU yang mengatur. Apalagi sudah berjalan dan memiliki kebun kemitraan. Kalau mereka tidak taat aturan maka boleh ditindak. Sebab kalau sektor perkebunan, jika 10 ribu hektare maka berkisar Rp1 triliun investasinya. Dan itu 25 tahun. Tidak gampang dan bukan mulia yang kecil,” jelasnya.

Mereka yang sudah punya IUPP, HGU, pelepasan tolong dievaluasi dan perlu tindaklanjuti. Jika sudah memiliki izin maka harus memberikan tiga kali teguran sebelum dicabut izinnya.

Diyakini mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng tersebut, sektor usaha cukup taat aturan selama itu dilakukan secara prosedural. Kecuali tidak ada izin. Tetapi kalau laporan rutin, CSR rutin, taat pajak dan lain-lain maka perlu diperhatikan.

Disampikannya juga, SK yang diterima dari pemerintah pusat dan beredar melalui media online terlihat SK tidak memiliki kop dan tanda tangan. Hal ini tentu sedikit meresahkan dan memerlukan pelatihan dan tindak lanjuti pasca penyampaian dari Presidan Joko Widodo beberapa waktu lalu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button