Palangka RayaPANDEMI

Tingkat PAD Palangka Raya Melalui BPHTB

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di harapkan dapat meningkatkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Palangka Raya.

Oleh sebab itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota mengadakan kerja sama tentang pembuatan peta ZNT atau pemutakhiran nilai pasar dan NJOP, Senin (26/7/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, kegiatan ini merupakan salah upaya instansinya untuk meningkatkan potensi pajak melalui BPHTB.

“Selama ini BPHTB merupakan salah satu potensi pajak cukup besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Cantik,” sebutnya usai melaksanakan kegiatan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di sebutkannya, selama ini pajak BPHTB sudah beberapa tahun tidak naik. Oleh karena itu, sudah saatnya perlu di revisi dengan melihat kondisi kemajuan zaman yang meningkat tiap tahunnya.

Aratuni mengungkapkan, BPHTB adalah bea yang di bayar lebih dulu dari pada saat terutang. Contohnya pembeli tanah bersertifikat sudah diharuskan membayar BPHTB sebelum akta dibuat dan ditandatangani.

“BPHTB di kenakan terhadap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Kewajiban ini bisa diartikan bahwa orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button