Palangka Raya

Toga H Nadeak: Masyarakat Perlu Waspada Modus Kejahatan Soceng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital, seperti yang marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia belum lama ini yaitu Social Enginering (Soceng).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Kamis (23/6/2022).

https://kalteng.co

Menurutnya, kejahatan Soceng kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan psikologis korban guna mencuri data penting yang biasa disebut jebakan digital seperti data rekening, mengambil alih akun dan menyalahgunakan data pribadi korban.

“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, pelaku Soceng memanfaatkan/memanipulasi psikologis korban melalui media seluler baik telepon, platform media sosial maupun email dengan cara membuat korban senang atau panik, sehingga korban secara tidak sadar akan menjawab dan mengikuti instruksi pelaku,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga selaku wakil ketua bapemperda mengatakan, para pelaku Soceng menggunakan modus Phising (mengelabui), Scam Phone (penipuan), atau menggunakan tautan (link) yang berisi malware (program untuk penyusupan) dengan harapan di klik atau diakses oleh korban.

Kemudian pelaku meminta berbagai data penting di antaranya username aplikasi, password, PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu ATM/kredit/debit, nomor CVV/CVC kartu debit/kredit, nama ibu kandung dan informasi pribadi lainnya.

“Intinya di era perkembangan teknologi digital saat ini, tidak sedikit modul kejahatan yang juga mengikuti perkembangan tersebut. Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan data yang bersifat pribadi termasuk data rekening, karena pihak Bank tidak akan pernah meminta data seperti nomor pin ATM, kode OTP, nomor CVV/CVC kartu debit/kredit, pin Mobile Banking, MPIN dan lain lain. Apabila ada yang menghubungi tetapi meminta hal – hal seperti itu jelas penipuan dan berharap pemerintah pusat segera digodok rancangan undang undang pelindungan data pribadi,” pungkas politisi dari Fraksi Partai NasDem ini.(ina)

Related Articles

Back to top button