Palangka Raya
Ungkap Narkotika Dalam Dubur Hingga Jaringan Ponton
Dijelaskannya, untuk semua tersangka kini telah berhasil diamankan bersama barsama barang bukti dan juga sudah mendekam di ruang tahanan milik BNNP Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Khusus untuk RM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dua jaringan lainnya, kami Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)




