UPR Terbitkan SOP Perjalanan Dinas Selama Pandemi
PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) terus mengambil langkah untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 di lingkungan kampus. Terbaru, Rektor UPR Dr Andrie Elia menerbitkan surat keputusan tentang standar operasional prosedur perjalanan dinas selama pandemi covid-19.
“Keputusan panduan SOP ini dibuat untuk mendukung keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan akademik dan tatanan normal baru. Tujuannya untuk memberikan acuan bagi dosen, tenaga kependidikan, pemangku kepentingan dan pihak terkait,” tulis Rektor Dr Andrie Elia seperti termuat dalam surat keputusan itu.
SOP perjalanan dinas yang diterbitkan tanggal 26 November 2020 ini memuat dua kategori, yakni umum dan khusus yang harus dipatuhi civitas akademika yang ingin melaksanakan perjalanan dinas.
Pertama, kategori umum yakni ketentuan SOP ini ditujukan kepada setiap dosen, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan, yang melakukan perjalanan dinas menggunakan transportasi umum. Misalnya, pesawat, kereta api, kapal laut, bis, mobil travel.
“Melarang orang yang melakukan perjalanan dinas untuk berangkat, jika telah merasakan kondisi badan yang kurang fit, meskipun hasil rapid test dinyatakan negatif,” tegas Andrie dalam surat keputusannya.
Sementara itu untuk panduan yang lebih spesifik diatur dalam kategori khusus. Ada tiga poin, meliputi sebelum melakukan perjalanan dinas, saat perjalan dinas, dan setelah dari perjalanan dinas.
Sebelum melakukan perjalanan dinas yang bersangkutan harus memastikan perkembangan terbaru dari penyebaran virus di daerah yang akan dituju. Perlu mempertimbangkan manfaat dan risiko perjalanan dinas yang akan dilakukan. Hindari keberangkatan orang yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit serius, kecuali untuk tugas yang tidak dapat diwakilkan. Setiap yang melakukan perjalanan dinas wajib membawa hand sanitizer.
Sedangkan saat perjalan dinas, ada tiga panduan yang harus dilaksanakan. Meliputi, cuci tangan secara teratur dan usahakan untuk berjarak setidaknya satu meter dengan orang lain. Berikutnya memastikan orang yang berangkat mengetahui apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus dihubungi ketika mereka mulai merasa kurang sehat. Kemudian orang yang telah berangkat, harus mengikuti aturan yang ditetapkkan di lokasi terkait.
Sementara itu untuk panduan setelah kembali perjalanan dinas ada lima poin. Pertama, secepatnya melakukan pemeriksaan rapid test/swab test setelah pulang dari perjalanan. Kedua bagi yang tidak bersedia, diharapkan untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan terus memantau kondisi kesehatan diri melalui pemeriksaan suhu tubuh setiap hari.
Ketiga mengisolasi diri sendiri ketika mulai mengalami batuk ringan dan demam. Keempat hindari interaksi dengan orang lain selama masa karantina atau isolasi mandiri. Kelima, segera menghubungi pihak pelayanan kesehatan setempat jika mengalami sakit. (sma/k)