Palangka Raya

Yayasan Al Ikhlas Dapat Hibah Tanah dari Pemko

Penyerahan hibah tanah, terang Hera, telah melalui proses sesuai prosedur hibah yang ditetapkan, di mana didampingi dan diawasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Semoga dengan pemberian hibah berupa tanah beserta sertifikatnya ini bisa membuat Yayasan Al Ikhlas bisa mengembangkan dan mengelola pembangunan ibadah agar sesuai peruntukannya,” pungkasnya.(ahm)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button