Nav Karaoke Didenda, Zoom Bar Ditegur Lisan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Nav Karaoke didenda, Zoom Bar ditegur lisan. Hal itu didapati setelah Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan penindakan terhadap kepatuhan para pelaku usaha di masa pandemi ini, Selasa (1/2/2022) dini hari.
Pada awalnya, petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Dishub Palangka Raya, TNI-Polri serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya di Kantor BPBD. Lalu petugas mulai menyisiri satu per satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cantik ini.
Sesampainya di Zoom Bar yang terletak di kawasan gedung Batang Garing ini, petugas menemukan masih ada aktivitas yang dilakukan di lokasi yang berada di Jalan D.I Panjaitan tersebut. Dari luar tampak parkiran roda dua dan empat memenuhi tempat itu.
Pengunjung yang sedang asyik menikmati alunan lagu dari Disk Jockey (DJ) terpaksa harus dibubarkan. Para pengunjung memenuhi ruangan berbentuk segi empat itu. Ada sebagian yang berjalan sempoyongan akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Di tempat itu, Tim Satgas Covid-19 Palangka Raya melayangkan satu buah surat yang isinya berupa teguran lisan karena telah melanggar. Selain melanggar akibat berkerumun dan tidak menggunakan masker, pengelola juga melanggar batas jam operasional.
“Di Zoom Bar, dari halaman parkiran sudah terdengar suara dentuman musik, sehingga kami langsung masuk bersama tim,” kata Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Januar Harpriansyah usai melakukan penindakkan.
Lanjutnya, sesampainya dalam lokasi, pihaknya menemukan banyak sekali pengunjung yang melebihi kapasitas yang telah ditentukan sesuai aturan yang tertera di dalam Inmendagri.