METROPOLIS

Ada Gangguan Hewan Liar, Segera Call 112 Palangka Raya

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112 atau Call 112 Palangka Raya memiliki personel yang siap merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.

Call 112 Palangka Raya juga melayani laporan situasi darurat seperti gangguan hewan liar seperti ular, tawon, biawak, hingga kera liar.

Menurut Kepala DPKP, Dra Gloriana MM, mayoritas laporan gangguan hewan liar yang diterima di Call 112 Palangka Raya yakni ular dan tawon. Gloriana menyebutkan bahwa laporan-laporan jenis tersebut dapat ditindaklanjuti oleh personel rescue.

Berita Terkait…….Tangani ODGJ, Call 112 Latih Kemampuan

“Kami memiliki personel yang sudah dilatih keahliannya menghadapi gangguan hewan liar. Dalam proses evakuasi, selalu mengutamakan keselamatan petugas dan warga dengan SOP dan peralatan khusus,” ungkap Gloriana, Minggu (12/12/2021).

Lanjutnya, masyarakat tak perlu ragu untuk menghubungi layanan Call 112 Palangka Raya. Gloriana menyebut, layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Proses pelaporan juga tidak dikenakan tarif telepon atau pulsa.

“Program ini adalah program Smart Environtmen yang mengacu pada pembentukan Smart City dari visi dan misi Wali Kota Palangka Raya. Kami ingin masyarakat luas dapat menghubungi kami jika menemukan situasi kedaruratan,” pungkasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button