Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, KPU Barito Selatan Siap Gelar PSU
BUNTOK, Kalteng.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan (Barsel) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel memastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Hal ini menyusul ditemukannya pelanggaran prosedur pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono, saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Kamis (28/11/2024), mengatakan, pelanggaran terjadi di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.
“Pelanggaran yang kami temukan berupa penggunaan KTP luar wilayah Barito Selatan untuk memberikan suara. Padahal, yang bersangkutan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” jelas Suwarsono.
Bawaslu telah merekomendasikan PSU kepada KPU Barsel untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap KPU segera mengambil langkah teknis agar proses Pilkada tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Ketua KPU Barsel, Roslina, membenarkan rekomendasi tersebut.
“Koordinasi telah kami lakukan hingga ke tingkat provinsi, mengingat PSU ini melibatkan dua jenis pemilihan, yaitu Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barsel,” kata Roslina.
Menurut Roslina, PSU dijadwalkan pada 30 November 2024. Namun, jadwal tersebut masih menunggu kepastian dari KPU Provinsi.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSU, termasuk menunggu petunjuk teknis dari KPU Provinsi,” imbuhnya.
Baik KPU maupun Bawaslu berharap PSU dapat menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan sesuai aturan.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di masa mendatang,” tutupnya.(ner)
EDITOR: TOPAN