BPJAMSOSTEK Hormati Putusan MK
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Mengenai putusan MK ini, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.
“Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentu berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” ungkap Anggoro.
Menurut dia, pihaknya tetap fokus, sesuai Undang Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres No 2 Tahun 2021.
Berita Terkait…….BPJamsostek Kunjungi Kantor Wali Kota
“Kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non ASN,” katanya.
Ia mengatakan, perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK terdiri dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Upaya memperluas kepesertaan yakni terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program jamsostek sangat baik dan lengkap.
“Seperti perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah, semua perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” ujarnya.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.
Ia juga mengharapkan, sesuai putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja dan sebagai warga Indonesia.
Sementara itu, menyikapi putusan MK tersebut, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, pihaknya menyikapinya dengan memberikan pelayanan yang baik dan terus meningkatkan perlindungan pekerja khususnya di Kota Palangka Raya.
“Kami akan selalu memberikan layanan yang terbaik kepada peserta dan akan terus memberikan edukasi manfaat program yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK. Sehingga pekerja lebih paham tentang program jamsostek dan pekerja secara sadar akan memperoleh haknya untuk mendapatkan jaminan sosial melalui BPJAMSOSTEK,” tutup Budi. (abw)