Cabut Gugatan Pilkada di MK, Willy M Yoseph: Demi Kepentingan Masyarakat Kalteng yang Lebih Besar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024, Dr. Ir. Willy Midel Yoseph, M.M. dan Habib Ismail bin Yahya, M.E., resmi mencabut gugatan terkait sengketa hasil Pilkada Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Langkah ini diambil setelah Paslon Willy-Habib mempertimbangkan berbagai masukan internal dan dukungan masyarakat luas. Mereka menilai, keputusan mencabut gugatan merupakan langkah terbaik demi menjaga persatuan dan kesatuan di Kalteng.
“Permohonan ini awalnya diajukan sebagai bentuk kesadaran kami dalam membangun demokrasi yang sehat dan berdasarkan prinsip jujur serta adil. Namun, setelah evaluasi mendalam, kami memutuskan mencabut perkara ini demi kepentingan masyarakat Kalteng yang lebih besar,” ujar Willy dalam keterangan pers, Kamis (9/1/2025).
Paslon Willy-Habib menegaskan, gugatan tersebut bukan didasarkan pada prasangka atau kebencian terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menegakkan hak konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Kami menghormati proses demokrasi yang telah berjalan dan menerima hasil Pilkada sebagai bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat,” tambah Habib Ismail.
Keputusan ini juga disampaikan kepada MK melalui surat pencabutan yang diterima pada tanggal 6 Januari 2025. Dalam rilisnya, Willy-Habib menyampaikan lima poin penting terkait alasan pencabutan gugatan, yakni:
1. Keputusan diambil melalui evaluasi mendalam dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.
2. Pilkada 2024 dijadikan pelajaran untuk kedepannya, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi.
3. Mereka mengakui bahwa politik adalah proses dinamis yang selalu memberi ruang untuk evaluasi dan pembelajaran.
4. Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh partai pengusung, simpatisan, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses Pilkada.
5. Seruan untuk kembali bersatu demi kemajuan Kalteng.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersatu dan fokus membangun daerah yang kita cintai bersama,” tutup Willy.
Dengan pencabutan gugatan ini, Pilkada Kalteng 2024 dipastikan tidak lagi menghadapi sengketa hukum di MK. Proses demokrasi yang berjalan damai ini diharapkan mampu membawa Kalimantan Tengah menuju kemajuan yang lebih baik di masa depan. (pra)
EDITOR: TOPAN