Call 112 Palangka Raya Pusat Penerima Aduan Kedaruratan
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Layanan cepat emergency Call 112 menjadi salah satu program unggulan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Layanan ini digadang menjadi pusat penerima aduan dan tindaklanjut informasi kedaruratan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin penyelenggaraan layanan cepat emergency Call 112 merupakan terobosan terbaru dari Kota Palangka Raya. Sejak diresmikan pada Rabu (18/8/2021), Call 112 sudah menindaklanjuti beragam laporan dari masyarakat terkait hal kedaruratan.
Berita Terkait…..Tim Call 112 Tangkap Anak Ular Piton
“Banyaknya dinamika yang berkembang, maka layanan cepat seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih untuk mewujudkan visi dan misi Smart Environtmen dan Smart City,” kata Fairid.
Orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini berharap, agar layanan tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPKP Palangka Raya, Drs Gloriana menuturkan bahwa layanan darurat yang dilaporkan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh tim Call 112. Tim yang diterjunkan sudah dibekali dengan peralatan mumpuni dan skill disertai dengan SOP.
“Kami juga akan bersinergi dengan OPD lain seperti dishub, satpol pp, TNI dan Polri dalam tindaklanjut di lapangan. Semua layanan tidak dikenakan biaya dan proses pelaporan akan cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (hms)