METROPOLIS

DPRD Kalteng Kunker ke Bali

PALANGKA RAYA-Pimpinan bersama anggota DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, belum lama ini.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh. Menurutnya, kunjungan DPRD Kalteng ini bertujuan untuk mengetahi proses pembentukan PMA Provinsi Bali.

“SOPD ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Dinas PMA didirikan Tahun 2020 dan sudah dianggarkan sejak Tahun 2019,” ungkap Faridawaty.

Menurutnya, Dinas PMA ini menjadi fasilitator desa-desa adat yang ada di Bali dengan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kedudukan tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan dan palemadan (hubungan dengan Tuhan, alam dan sesama manusia). Pokok dari alam, manusia dan kebudayaan.

“Di Bali, ada 1.493 desa adat. Sebanyak 716 desa dinas (desa dan kelurahan).Dan, sejak ada Dinas PMA ini, desa adat dapat alokasi anggaran 350 juta pada Tahun 2020,” ujar Faridawaty.

“Sementara itu, desa dinas diberikan ADD sebagaimana desa-desa lain di Indonesia. Sehingga total anggaran dana desa adat untuk tahun 2020 di Bali sebesar Rp.447.900.000.000,” tambahnya.

Uniknya, menurut Farida, di setiap desa adat ini punya hukum adatnya sendiri-sendiri. Dalam desa dinas bisa terdapat beberapa desa adat atau bisa sebaliknya. Tapi, ada juga 1 desa adat berada di dalam 1 desa dinas.

“Yang membedakan keduanya adalah masalah perlindungan hak-hak masyarakat adat di desa adat terkait yang memiliki kesamaan suku dan agama. Sementara jika yang bersangkutan bukan warga hindu yang tinggal di desa adat terkait, maka apabila terjadi pelanggaran, yang berlaku adalah hukum positif. Untuk masyarakat adat itu sendiri ada hukum yang mengatur tentang hak dan kewajibannya,” ungkap perempuan yang juga Ketua DPW NasDem Kalteng ini.

Menurutnya, mereka juga punya yang namanya sistem pengamanan lingkaran terpadu (sipandu). Namanya Forum Sipandu Beradat, sesuai Pergub Bali no 26/2020. Dimana, terdiri dari unsur babinsa, babinkamtib, pecalang, pengurus desa adat, pimpinan desa dinas dan Satpol PP.

“Forum ini yang akan melihat dan memilih sesuatu persoalan/permasalahan hukum, apakah masuk hukum adat atau persoalan pidana atau lainnya,” ujar Faridawaty.(bud)

Related Articles

Back to top button