Juana dan Tini Rusdihatie Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
BUNTOK, Kalteng.co – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Barsel Juana-Tini Rusdihatie mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan itu terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.
Tini Rusdihatie saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon, Minggu (15/12/2024), membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Gugatan yang diajukan itu, kata dia, menyangkut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.
Tini Rusdihatie yang juga seorang Notaris di Kota Buntok itu mengatakan, bahwa untuk Akta pengajuan permohonan pemohon ektronik terdaftar dengan nomor 277/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pengajuan gugatan Palson nomor urut 2 ini dilakukan tertanggal Kamis (11/12) pukul 00.16 WIB,” kata Tini.
Tini menambahkan, bahwa dalam pengajuannya, Juana-Tini memberikan kuasa kepada Muhammad Rizky Hidayat.
“Yang pasti pertandingan belum berakhir,mari kita terus berdoa untuk yang terbaik,” ujar Tini Rusdihatie. (ner)