Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Bagi Ahli Waris Korban Covid-19
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Tahun 2021, pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 sebesar Rp15 juta dihentikan.
Program Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) ini berdasarkan surat edaran dari Kemensos RI dengan Nomor 150/3.2/ BS.01.02/02/2021, yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial (Dinsos) di Indonesia, pada 18 Februari 2021.
Plt Kepala Dinsos Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dr Rian Tangkudung MKes melalui Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso mengatakan, sebelumnya Kemensos RI pernah menyampaikan Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona.
“Pada Tahun 2021 santunan tersebut dihentikan. Padahal saat ini di Kalteng ada 98 usulan bagi ahli waris untuk mendapatkan santunan tersebut,” ungkap Budi kepada Kalteng Pos, Selasa (23/2/2021).
Budi melanjutkan, karena sudah ada surat edaran yang baru, maka pihaknya harus melaksanakan aturan yang tertuang dalam surat tersebut, sehingga dari angka 98 yang diusulkan untuk mendapatkan santunan itu, terealisasi dua ahli waris saja yang mendapatkan santunan Rp15 juta tersebut, yaitu dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Untuk selebihnya, di tahun ini dana tersebut tidak tersedia alokasinya,sebab hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemensos RI, sehingga terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos kabupaten/ kota yang sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” terangnya.
Budi menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut maka Dinsos Provinsi Kalteng sudah memberitahukan hal itu kepada Dinsos Kabupaten/Kota agar tidak memberikan rekomendasi maupun usulan lagi terkait santunan ahli waris korban Covid-19.
“Atas nama dinas kami memohon maaf untuk masyarakat yang sudah pernah diusulkan sebelumnya, hingga saat ini belum mendapatkan bantuan santunan tersebut, karena hal ini sudah menjadi keputusan dari Kemensos, jadi sekali lagi kami memohon maaf. Semoga masyarakat Kalteng bisa mengerti,” tandasnya. (uut/aza)