METROPOLIS

Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Bagi Ahli Waris Korban Covid-19

PALANGKA RAYA, kalteng.coTahun 2021, pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 sebesar Rp15 juta dihen­tikan.

Program Kement­erian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) ini berdasarkan surat edaran dari Kemensos RI dengan Nomor 150/3.2/ BS.01.02/02/2021, yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial (Dinsos) di Indonesia, pada 18 Februari 2021.

Plt Kepala Dinsos Provinsi Kalimantan Ten­gah (Kalteng), dr Rian Tangkudung MKes melalui Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso mengatakan, sebelumnya Kemensos RI pernah menyampaikan Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona.

“Pada Tahun 2021 san­tunan tersebut dihentikan. Padahal saat ini di Kalteng ada 98 usulan bagi ahli waris untuk mendapatkan santunan tersebut,” ung­kap Budi kepada Kalteng Pos, Selasa (23/2/2021).

Budi melanjutkan, kare­na sudah ada surat edaran yang baru, maka pihaknya harus melaksanakan atur­an yang tertuang dalam surat tersebut, sehingga dari angka 98 yang diusul­kan untuk mendapatkan santunan itu, terealisasi dua ahli waris saja yang mendapatkan santunan Rp15 juta tersebut, yaitu dari Kabupaten Kotawar­ingin Timur.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk selebihnya, di tahun ini dana tersebut tidak tersedia alokasin­ya,sebab hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemensos RI, sehingga terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos kabupaten/ kota yang sebelumnya ti­dak dapat ditindaklanjuti,” terangnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan surat eda­ran tersebut maka Dinsos Provinsi Kalteng sudah memberitahukan hal itu kepada Dinsos Kabupat­en/Kota agar tidak mem­berikan rekomendasi maupun usulan lagi terkait santunan ahli waris korban Covid-19.

“Atas nama dinas kami memohon maaf untuk masyarakat yang sudah pernah diusulkan sebel­umnya, hingga saat ini belum mendapatkan bantuan santunan terse­but, karena hal ini sudah menjadi keputusan dari Kemensos, jadi sekali lagi kami memohon maaf. Se­moga masyarakat Kalteng bisa mengerti,” tandasnya. (uut/aza)

Related Articles

Back to top button