MK Tolak Gugatan, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid Resmi Pimpin Lamandau

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman. Dengan keputusan ini, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid resmi dinyatakan sebagai pemenang dan akan memimpin Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 24 Februari 2025, dengan Ketua MK Suhartoyo yang menegaskan bahwa seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait ditolak, begitu pula permohonan dari pemohon.







Gugatan Hendra-Budiman sebelumnya didasarkan pada dugaan intimidasi pemilih serta kecurangan dalam penghitungan suara. Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 serta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti secara hukum.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Lamandau, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid unggul dengan perolehan 28.755 suara, selisih 1.115 suara dari Hendra Lesmana-Budiman yang meraih 27.640 suara. Selisih suara ini menjadi salah satu pertimbangan MK dalam menolak gugatan.










Majelis hakim yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini terdiri dari Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota), Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Mereka telah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Kabupaten Lamandau dinyatakan sah dan final. Pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid tetap sebagai pemenang dan siap menjalankan kepemimpinan di Lamandau untuk lima tahun ke depan. (pra)
EDITOR : TOPAN