METROPOLIS

Penerima PKH Harus Terdaftar di DTKS

PALANGKA RAYA-Dalam rangka membantu perekono­mian masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kala pandemi Covid-19 melan­da, 43 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kalteng melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan beras dari Kementerian Sosial RI. Satu KPM akan diberikan beras seban­yak 15 kilogram perbulannya dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yang didistribusikan mulai Septem­ber 2020.

PLT Kepala Dinas Sosial (Din­sos) Provinsi Kalteng, dr Rian Tangkudung melalui Sekretaris Dinsos Kalteng, Budi Santo­so menjelaskan, syarat untuk mendapatkan PKH antara lain harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik itu dari kabupaten/kota di wilayah Kalteng, yang langsung diusulkan ke Kemensos.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Bagi masyarakat yang be­nar-benar merasa tidak mam­pu bisa langsung mendaft­arkan diri ke Dinas Sosial kabupaten/kota, tetapi untuk prosedur yang benar untuk penambahan DTKS biasanya melalui desa maupun kelurah­an, yang melalui Musyawarah Desa maupun Musyawarah Kelurahan,” terang Budi kepa­da Kalteng Pos, baru-baru ini.

Budi menambahkan, saat ini sedang diadakan registrasi data di kabupaten/kota, untuk penyempurnaan data selanjut­nya. Pasalnya masyarakat yang benar-benar miskinlah yang ber­hak mendapatkan bantuan PKH.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya berharap dengan adanya registrasi data terse­but, bantuan PKH benar-benar tepat sasaran. Agar bantuan ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar sangat mem­butuhkan,” tuturnya.

Mengenai bantuan beras yang diberikan, lanjut Budi, apabila kondisinya kurang baik atau rusak maka masyarakat penerima bantuan bisa langsung mengembalikan ke Bulog.

“Bisa dikembalikan ke Bulog. Nanti akan diganti oleh Bulog,” tutupnya. (uut/ktk/aza)

Related Articles

Back to top button