Penerima PKH Harus Terdaftar di DTKS
PALANGKA RAYA-Dalam rangka membantu perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kala pandemi Covid-19 melanda, 43 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kalteng melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan beras dari Kementerian Sosial RI. Satu KPM akan diberikan beras sebanyak 15 kilogram perbulannya dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yang didistribusikan mulai September 2020.
PLT Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng, dr Rian Tangkudung melalui Sekretaris Dinsos Kalteng, Budi Santoso menjelaskan, syarat untuk mendapatkan PKH antara lain harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik itu dari kabupaten/kota di wilayah Kalteng, yang langsung diusulkan ke Kemensos.
“Bagi masyarakat yang benar-benar merasa tidak mampu bisa langsung mendaftarkan diri ke Dinas Sosial kabupaten/kota, tetapi untuk prosedur yang benar untuk penambahan DTKS biasanya melalui desa maupun kelurahan, yang melalui Musyawarah Desa maupun Musyawarah Kelurahan,” terang Budi kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.
Budi menambahkan, saat ini sedang diadakan registrasi data di kabupaten/kota, untuk penyempurnaan data selanjutnya. Pasalnya masyarakat yang benar-benar miskinlah yang berhak mendapatkan bantuan PKH.
“Saya berharap dengan adanya registrasi data tersebut, bantuan PKH benar-benar tepat sasaran. Agar bantuan ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan,” tuturnya.
Mengenai bantuan beras yang diberikan, lanjut Budi, apabila kondisinya kurang baik atau rusak maka masyarakat penerima bantuan bisa langsung mengembalikan ke Bulog.
“Bisa dikembalikan ke Bulog. Nanti akan diganti oleh Bulog,” tutupnya. (uut/ktk/aza)