METROPOLISPOLITIKA

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalteng Dihentikan, Kuasa Hukum: Kami Akan Lanjut ke Bawaslu RI atau DKPP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  – Penyidikan dugaan pelanggaran Pilkada oleh seorang pejabat di Kalteng resmi dihentikan Bawaslu Kalteng. Keputusan ini tak sepenuhnya diterima pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas yang diwakili kuasa hukumnya Rahmadi G. Lentam.

“Dari klien kami, dia sudah menerima pemberitahuan mengenai status laporannya yang dihentikan. Kami sangat menghargai kerja Bawaslu Kalteng, khususnya Divisi Penanganan yang menangani laporan ini,” katanya saat ditemui awak media, Kamis (10/10/2024).

Dia menegaskan, akan mempelajari keputusan tersebut dan beberapa hal lainnya untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan mengkaji kemungkinan melanjutkan ke Bawaslu RI atau mengajukan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena ada beberapa hal yang kami nilai tidak tepat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, laporan yang mereka ajukan mencakup beberapa aspek penting, misal ketidaknetralan seorang pejabat yang secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. 

“Seharusnya Bawaslu menindaklanjuti ini dalam bentuk rekomendasi, bukan langsung menghentikan penyelidikan tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Dalam pandangan Rahmadi, meski Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) memungkinkan penerusan kasus ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika terkait pidana pemilihan, proses tersebut seharusnya dilakukan setelah penilaian awal terhadap kelengkapan bukti formil dan materiil. 

“Namun dalam kasus ini, Sentra Gakkumdu sudah dilibatkan sejak awal. Proses klarifikasi berjalan cepat, dan setelah itu langsung dihentikan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu seharusnya memberi kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi kekurangan dalam waktu satu hari setelah kajian dilakukan, sesuai  ketentuan dalam Perbawaslu. 

“Namun hal ini tidak dilakukan, setelah tahapan klarifikasi selesai dan laporan langsung dihentikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmadi menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari lebih dalam aturan-aturan yang berlaku untuk menentukan apakah ada langkah hukum yang dilewati atau tidak dijalankan oleh Bawaslu Kalteng. 

“Mengenai kemungkinan membawa ini ke DKPP, dari awal saya sudah melihat ada kemungkinan besar bahwa ini akan terjadi,” bebernya.

Ia juga menekankan, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar soal program pemerintah, tetapi waktu dan konteks pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan saat momentum Pilkada dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

“Tidak masalah jika program bansos menghabiskan uang negara, tapi yang jadi masalah adalah ketika bansos dibagi di saat momentum Pilkada dan disertai kepentingan politik,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button