BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Korupsi Haji 2024: KPK Cekal Yaqut, Status Tersangka Menanti?

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan mencekal tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu dari tiga nama tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Selain Yaqut, dua nama lainnya yang juga dicekal adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).


Pencegahan untuk Kelancaran Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan ini dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan ketiga pihak tersebut tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” jelas Budi.

Pencegahan ini merupakan langkah strategis KPK untuk memastikan penyidik memiliki akses penuh terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait yang keterangannya sangat krusial. Keputusan larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.


Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Keputusan pencegahan ini merupakan kelanjutan dari naiknya status perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan status ini dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8) dini hari. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Asep.

Meskipun kasus telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Yaqut Sempat Diperiksa, Sebut Soal Kuota Tambahan

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8) lalu. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku berterima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ungkap Yaqut.

Mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut menolak memberikan rincian pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan kembali menegaskan bahwa ia telah menjelaskan duduk perkara pembagian kuota haji. (*/tur)

Related Articles

Back to top button