METROPOLIS

Residivis Narkoba Diringkus Polisi

PURUK CAHU, kalteng.co-Barak yang berada di Jalan Pulo Basab Puruk Cahu Rt 01 rw 00, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung digerebek Satresnarkoba Polres Mura, Jumat malam (21/5) sekira pukul 21.25 WIB. Polisi mengamankan pemain sabu JL alias Jali bin Idul (32). Dari KTP elektronik pelaku, dia merupakan Bintang Ninggi RT 02 rw 00 Kelurahan Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 0, 29 gram. Pelaku yang diamankan sendiri merupakan residivis kasus narkoba.

Kasat ResNarkoba Polres Murung Iptu Bagus Winarmoko, membenarkan infromasi penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Mura dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba di seputaran Jalan Pulo Basan.

“Setelah diketahui dan dilaksanakan penyelidikan oleh anggota Kasat Narkoba bergerak di tempat yang dicurigai sering terjadinya transaksi narkoba tersebut. Berdasarkan infomasi bahwa pelaku berada di sebuah barak di jalan Pulo Basan,” terang Iptu Bagus, Sabtu (22/5). Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan TKP juga disaksikan saksi ditemukan 1 paket shabu yang berada di lantai. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (dad/uni)

Related Articles

Back to top button