Rumah Perlindungan Trauma Center Tempat Pemulihan
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Barigas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan tempat perlindungan. Tidak hanya bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi juga bagi korban perdagangan orang (KPO).
RPTC yang di dirikan Tahun 2012 dan aktif pelaksanaan fungsinya secara keseluruhan pada 2013 ini di kelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng. Di bangun Pemerintah Kalteng bekerja sama dengan Kementerian Sosial, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“RPTC Barigas Provinsi Kalimantan Tengah lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami korban tindak kekerasan,” ucap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kalteng Dra Nonsihai Mpd, Selasa (18/5/2021).
Berita Terkait…..Dinsos Gelar Rekonsiliasi Data Penyaluran Bansos PKH
Nonsihai menjelaskan, dalam kapasitas sebagai krisis center RPTC berfungsi untuk memberikan layanan informasi dan advokasi. Memberikan pelayanan dan bantuan informasi dan advokasi mengenai RPTC Barigas Provinsi Kalteng, serta layanan rumah perlindungan (shelter unit). Juga sebagai koordinator tenaga profesional pada berbagai bidang keahlian maupun keterampilan yang terlibat secara aktif dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan terhadap korban.
Sebagai trauma center, lanjut dia, RPTC berfungsi memberikan layanan pemulihan psikososial dan memberikan layanan serta bantuan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban tindak kekerasan, sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali wajar.