PANDEMI

Murung Raya Tetap di Zona Merah

PURUK CAHU – Status red zone (zona merah) Covid-19 masih disandang Kabupaten Murung Raya (Mura). Bahkan beberapa hari terakhir, terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi virus corona. Sehingga, harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, pandemi masih mengancam dan membahayakan.

Seperti Rabu (18/11) kembali terjadi penambahan satu kasus terkonfirmasi menjadi 314 kasus dan total dalam perawatan sebanyak 37 orang. Total sembuh 273 orang dan meninggal dunia empat orang.

Bupati Mura Perdie M Yoseph selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura, mengimbau, pada camat, kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk tetap menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) pada masyarakat.

Selain itu, katanya, mengingatkan para kades tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang atau menimbulkan kerumunan, sehingga berpotensi dalam penularan Covid.

“Aapabila terdapat kegiatan berpotensi akan menimbulkan orang banyak, saya minta camat dan kades bersinergi dengan TNI dan Polri di wilayah kerja masing-masing, untuk mengawal kegiatan tersebut,” terang Perdie.

Bupati dua periode ini menambahkan, dia tidak segan-segan memberikan sanksi pada para pejabat yang menggunakan wewenangnya dan  mengakibatkan aktivitas masyarakat  melanggar prokes yang berpotensi pada penularan virus corona.

“Sanksi tegas akan saya terapkan pada camat, lurah dan kades apabila menerbitkan izin terhadap aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Sebab, apabila dibiarkan maka usaha keras yang dilakukan selama ini oleh Gugus Tugas dan seluruh pihak akan sia-sia,” tandasnya.

Kesehatan masyarakat, tambahnya, sangat penting, sehingga harus benar benar ditekankan dan diawasi ketat.

Surat Edaran akan segera dikeluarkan untuk menegaskan kembali kepada para pejabat, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam kegiatan masyarakat.(dad/bud)

Related Articles

Back to top button