PANDEMIUtama

Satgas Minta Sektor Swasta Nonesensial Tak Paksakan Pegawai ke Kantor

JAKARTA,Kalteng.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021 di harapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat di minta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.

Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, di harapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.

“Di mohon juga bagi sektor swasta nonesensial. Untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor,” ujar Wiku kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Selama PPKM darurat Jawa-Bali, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja. Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah wilayah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button