BeritaUtama

Evaluasi Kebijakan Rekrutmen CPNS

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait didesak untuk mengevaluasi kembali kebijakan mengenai rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang meniadakan formasi guru. Pasalnya, kebijakan tersebut menutup celah bagi lulusan sarjana pendidikan untuk berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

“Sebaiknya ditinjau ulang mengenai tata cara penerimaan tenaga guru tahun ini,” kata Kuwu Senilawati saat diwawancarai Kalteng Pos di Kantor DPRD Kalteng, kemarin (6/1).

Karena pemerintah pusat  telah mengambil keputusan untuk menghapus rekrutmen CPNS bagi calon guru, Kuwu Senilawati menyadari bahwa keputusan pemerintah tersebut diambil setelah melalui sejumlah kajian. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah pusat perlu secara terbuka menjelaskan dan menyosialisasikan tujuan pemerintah menghapus penerimaan tes CPNS formasi guru tahun ini dan menggantikannya dengan perekrutan PPPK.

“Kelemahan selama ini bahwa kajian pemerintah tidak disampaikan dan disosialisasikan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat, sehingga masyarakat melihat seperti ada diskriminasi atau menganaktirikan para calon guru,” ucap Kuwu.

Menurutnya, penjelasan atau sosialisasi  kepada masyarakat maupun kepada calon guru terkait rencana pemerintah merekrut guru melalui jalur PPPK ini dinilai penting, agar para calon guru yang direkrut melalui PPPK tidak pesimistis, terkejut, dan merasa diabaikan atau dibedakan dengan guru yang sudah berstatus PNS.

“Apabila pemerintah pusat beralasan bahwa dipilihnya rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan maksud melalui jalur tersebut pemerintah bisa merekrut dan menampung lebih banyak guru untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga guru masa kini, maka semestinya pemerintah menjelaskan hal tersebut secara transparan kepada masyarakat, terutama kepada  para calon guru,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra itu.  

“Pemerintah harus bisa menjelaskan latar belakang dan maksud utama pemerintah mengambil  keputusan tersebut, termasuk juga menjelaskan terkait hak-hak dan kewajiban para guru yang direkrut melalui jalur PPPK,” tambahnya.

Kuwu Senilawati mengatakan, saat ini pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga guru untuk ditempatkan di sekolah-sekolah. Namun, lanjutnya, kemampuan pemerintah untuk merekrut guru melalui jalur tes CPNS masih sangat sedikit. Sementara di sisi lainnya, ada banyak calon guru baru yang juga berharap bisa dipercayakan mengajar di sekolah-sekolah.

“Mungkin pemerintah melihat dengan jalur PPPK ini bisa menampung lebih banyak guru dan mengatasi masalah kekurangan guru saat ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, terkait polemik rekrutmen guru tahun ini, DPRD Kalteng akan tetap memperjuangkan adanya perekrutan melalui jalur tes CPNS sebagaimana biasanya. Anggota DPRD Kalteng sendiri saat ini belum mendapat informasi secara penuh terkait dasar kebijakan pemerintah pusat menghapus formasi guru CPNS dan menggantinya dengan rekrutmen PPPK. Apabila keputusan tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat, maka DPRD Kalteng meminta agar para tenaga guru yang direkrut melalui jalur PPPK diperlakukan sama dengan guru berstatus PNS.

“Idealnya kami melihat mereka harus diperhatikan dan mendapat hak sama dengan guru PNS,” tegasnya.

Kuwu Senilawati menyebut, DPRD Kalteng berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait keputusan penghapusan tes PNS bagi calon guru. Juga mempertanyakan hak-hak dan kewajiban yang didapat oleh para guru yang direkrut melalui jalur PPPK. Terutama terkait pendapatan dan kesejahteraan para guru PPPK.

Ia juga berpesan kepada para calon guru di Kalteng agar tidak patah semangat hanya karena adanya keputusan pemerintah pusat itu.

“Jangan patah semangat untuk memajukan pendidikan di Kalteng, karena peraturan itu bukan harga mati. Anggota dewan akan mengawasi prosedur perekrutan PPPK ini, termasuk soal hak-hak guru PPPK,” pungkasnya .

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra menyebut, perihal rekrutmen guru PPPK sudah jadi keputusan dari pusat. Ada surat keputusan bersama (SKB) lima menteri. Tentunya daerah akan mengikuti instruksi pusat.

“Kalau itu keputusan pusat, berarti ada banyak pertimbangan, sehingga ada moratorium untuk penerimaan CPNS khususnya guru. Tentu kita yang berada di daerah tinggal mengikuti saja,” katanya ketika dihubungi Kalteng Pos, Rabu (6/1).

Menurutnya, kebijakan pusat itu dilatarbelakangi banyak hal. Apalagi saat ini jumlah tenaga honorer lebih banyak dari jumlah formasi yang ada. “Kalau prediksi saya, mereka (pemerintah pusat,red) mau menyelesaikan permasalahan guru honorer,” paparnya.

Disebutkannya, kebijakan pemerintah pusat itu adalah berita gembira bagi para guru honorer, karena memberi ruang untuk diangkat menjadi PPPK.

“Tuntutan guru honorer, ingin diangkat jadi PNS. Sebenarnya PPPK ini statusnya sama dengan PNS. Penggajiannya pun hampir setara. Justru adanya keputusan ini memberi peluang kepada mereka,” ucapnya.

Selaku wakil rakyat, ia justru mengkhawatirkan para guru honorer yang sudah lama mengabdi tapi diberi upah tak sepadan. Ia berharap perekrutan PPPK jadi kesempatan baik untuk bisa memenuhi tuntutan guru honorer yang belum terakomodasi selama ini,” pungkasnya. (sja/oiq/ce/ala)

Related Articles

Back to top button