Dua Budak Sabu Diamankan Polres Kobar
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Nekat berjualan Narkoba, dua warga Pangkalan Bun harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Hadiyanto dan Yupi Aryanto, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Barang bukti lima paket narkoba dengan berat 7,77 gram berhasil diamankan, meskipun keduanya bukan satu jaringan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Itu ketika Polisi menyelidiki adanya peredaran narkoba diwilayah Jalan Padat Karya Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun.
Setelah didalami, ternyata informasi tersebut benar adanya, sehingga tim langsung bergerak ke lokasi karena diketahui akan adanya transaksi narkoba.
Sesampainya di lokasi kejadian mendapati pelaku Yupi Aryanto sedang duduk diatas motornya berniat mengantarkan narkoba pesanan pelangganya.
“Kami langsung geledah setelah mendapati pelaku tersebut. Satu per satu barang bawaan kami periksa sampai tim menemukan plastik kecil dalam kantong berisikan dua paket sabu dengan berat 5,35 gram,” katanya, Rabu (23/03/2022).
Selanjutnya Polisi melakukan interogasi dan pelaku mengakui jika barang haram tersebut memang benar miliknya. Akhirnya pelaku digelandang ke Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selang dua hari, Polisi kembali mendapatkan informasi jika salah satu warga bernama Hadiyanto akan melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
Anggota yang saat itu sudah mendapatkan lokasi rumah Hadiyanto, yakni Jalan Abdulah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, langsung melakukan penggerebekan.
Polisi menemukan satu buah tutup korek gas warna merah yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip diduga berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,42 gram.
“Kami langsung minta keterangan pelaku dan diakui narkoba itu miliknya. Rencananya selain akan diedarkan juga akan digunakan untuk pesta,” pungkasnya.(son)