Pangkalan Bun

Kejari Kotawaringin Barat dan Perkebunan Nusantara Teken Kerjasama

PANGKALAN BUN, Kalteng.co  – Dalam rangka memberikan pendampingan hukum dan membantu masyarakat jajaran Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melaksanakan teken kerjasama (MoU). Kali ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjadi leading sektornya.

Sehingga melakukan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan PT Perkebunan Nusantara XIII. Acara penandatangan piagam MoU ini sendiri dilakukan di Aula Kantor Kejari Kobar, Selasa (23/5/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, kegiatan ini sesuai tupoksinya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Perlu diketahui, Kejaksaan berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, memiliki kewenangan dibidang perdata dan tata usaha negara, yang mana dengan kuasa khusus Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Adapun ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami memberikan bantuan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pemerintah. Ini bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kejari Kobar,” kata Makrun SH MH.

Dan MoU ini sendiri Kejari Kobar dapat melakukan penegakkan hukum, bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi. Selain itu juga  pertimbangan hukum, baik berupa Pendampingan Hukum maupun Pendapat Hukum. Ini semua diberikan pelayanan hukum secara  gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan Hukum lainnya.

Adapun dalam konteks MoU kali ini,  tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus.  Sehinhga  Kejari Kobar yang nantinya akan memberikan Surat Kuasa Subtitusi kepada para Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu dalam hal pemberian Bantuan Hukum.

Kami akan kerahkan bidang Perdata dan TUN yang akan memberikan pendampingan hukum. Semoga apa yang kami lakukan ini memberikan dampak positif terciptanya hukum yang adil,” ucapnya.(son)

Related Articles

Back to top button