Berita

Merasa Rugi Bayar Rp 500 Ribu, Pria Lajang Ini Tusuk dengan Pisau PSK yang Dikencaninya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Norifansyah mengatakan merasa rugi telah membayar Rp500 ribu untuk berkencan dengan Bulan Purnama. Di hadapan majelis hakim di PN Palangka Raya, pria lajang ini mengaku kesal saat PSK yang di kencaninya meminta ke luar kamar sebelum dirinya ejakulasi.

“Padahal, saat perjanjian di luar bahwa bayar Rp500 ribu itu sampai ke luar (ejakulasi,Red), baru sekali mainnya”kata Norifansyah dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di PN Palangka Raya, Rabu (22/12/2021).

Dengan kesal terdakwa yang saat ini sudah mendekam di Rutan ini pun mengambil sebilah pisau dari bawah kasur. Dengan perasaan yang masih konak lantaran belum kunjung ejakulasi, mengancam akan menusuk Bulan Purnama PSK yang biasa mangkal di Karaoke Langit Biru di kawasan lingkar luar Jalan Mahir Mahar Palangka Raya.

Sontak saja, PSK yang bertubuh semok dengan rambut di cat warna merah ini ketakutan. Dia pun mencoba merayu Norifansyah untuk bercinta lagi, asalkan pisau yang berada di tanganya di lepaskan.

Melarang Berhenti Karena Terdakwa Belum Ejakulasi

Saat pisau sudah tidak di hunuskan lagi ke arahnya, Bulan berupaya untuk melarikan diri. Namun saat itu Norifansyah sempat menusuknya dengan pisau hingga terluka.

Berdasarkan keterangan pada surat dakwaan bahwa kronologis kejadian beraal pada Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 20.00 wib. di jembatan Kuning di Jalan G.Obos Kota Palangka Raya meminum minuman keras.

Kemudian terdakwa pergi ke Karaoke Biru Langit di Jalan Mahir Mahar dan sesampainya di sana terdakwa tertarik kepada salah seorang PSK yang bernama Bulan.

Lalu di sepakati dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan, selanjutnya terdakwa bersama saksi Bulan melakukan hubungan badan di kamar.

Beberapa saat kemudian Bulan menghentikan hubungan badan dengan terdakwa karena kelelahan dan mau meninggalkan terdakwa. Tetapi terdakwa melarang untuk berhenti karena terdakwa belum ejakulasi.

Sehingga membuat terdakwa marah, kepada saksi BULAN karena tidak sesuai dengan perjanjian dan ketika terdakwa meraba-raba di bawah kasur. Terdakwa menemukan sebilah pisau dan langsung menusukkan beberapa kali kearah Bulan.

Akibat perbuatannya, Norifansyah di ancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.(tur)

Related Articles

Back to top button