PEMKAB MURUNG RAYAPuruk Cahu

Mura Percepat Penurunan Angka Stunting

PURUK CAHU,Kalteng.co-Kasus stunting menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), bahkan menjadi isu nasional. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak, akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.

Hal ini ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Guna penanggulangan bersama masalah stunting yang di bumi Tana Malai Tolung Lingu, Wabup Mura, Rejikinoor membuka audit kasus stunting, Rabu (29/6), di Aula Gedung B Puruk Cahu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ketua Tim Audit Stunting Mura, Lynda Kristiane Perdie mengatakan, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

“Audit kasus stunting sendiri adalah identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya,” terang Lynda yang juga Kepala Dinas P3ADALDUKKB Mura pada kegiatan yang diikuti sejumlah camat dan Puskesmas, Rabu (29/6).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskan istri Perdie M Yoseph ini, identifi kasi resiko pada audit kasus stunting ini adalah, menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab langsung dan penyebab tidak langsung, terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.

“Sedangkan penyebab resiko pada audit kasus stunting ini adalah identifi kasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita,” tukasnya. Rejikinoor menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan kepada semua melalui Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 untuk bersamasama secara konvergen melakukan percepatan dan penanganan stunting.

Semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif. Dikatakan wabup, berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, Kabupaten Murung Raya prevalensi balita stunting berada pada urutan keempat tertinggi di Kalimantan Tengah.

Yaitu sebesar 31,8 persen. Berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2021 keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya juga sangat tinggi. “Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan, sehingga memerlukan perhatian kita semua, untuk lebih fokus dan serius dalam rangka mencapai target nasional yang ditentukan sebesar 14 persen pada tahun 2024,” tegas Wabup membuka audit kasus stunting Kabupaten Mura.

Kinoi sapaan akrab Wabup, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam pencegahan dan penanganan stunting. Baik dari instansi pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. “Pekerjaan ini memang bukan pekerjaan yang mudah namun punya tujuan yang mulia, yaitu menyiapkan generasi penerus kita yang sehat, cerdas dan berkualitas,” tukasnya. (dad)

Related Articles

Back to top button