BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENG

Penetapan UMP Paling Lambat 28 November

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng Farad Wajdi, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mengatakan, bedasarkan hasil pertemuan hari ini, perhitungan Upah Minimum Provinsi,Kabupaten,kota se-Indonesia di tahun 2021, untuk perhitungan tahun 2022 bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 formulasinya akan di rubah, dan apakah melalui PP atau melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Sehingga nanti akan ada perubahan yakni beberapa variabel yang semua tidak di perhitungkan di Peraturan Pemerintah sebelumnya. Akan ada variabel baru yang mewarnai di dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi,Kabupaten ,kota di tahun 2023,” ucap Farid, Jumat (18/11/2022).

Sambungnya, sebagai informasi penetapan UMP yang sebelumnya di tetapkan dan di umumkan paling lambat tanggal 21 November 2022. Di ubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

Penetapan UMK yang sebelumnya di tetapkan dan di umumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 di ubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Dengan alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023.

“yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup. Bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang di atur dalam Permenaker tentang Penetapan UM tahun 2023. UMP dan UMK yang telah di tetapkan tersebut di atas, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” (pra)

Related Articles

Back to top button