Puruk Cahu

Pemkab Mura Percepat Penyelesaian RDTR

PURUK CAHU, kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyele­saian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui Dinas PUPR Kabupaten Mura melaksanakan Fokus group Discussion II (FGD-II), pembahasan konsep PZ dan indikasi program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (10/11/2021) di Ge­dung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.  

Rapat dibuka Asisten II Set­da Fery Hardi dan dihadiri Plt Kadis PU Paulus Manginte. Selain itu, tampak Kepala Bap­pedaLitbang Pahala Budiawan serta dinas terkait lainnya.

Fery mengemukakan, fungsi tujuan penataan ruang kawasan perkotaan sebagai acuan untuk menyusun rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang dan penyusunan pera­turan zonasi RDTR kawasan perkotaan Puruk Cahu. Selain itu, menjaga konsistensi dan kes­erasian pembangunan kawasan perkotaan Puruk Cahu, dengan rencana tata ruang wilayah Ka­bupaten Murung Raya.

Menurut Fery Hardi, tujuan penata ruang guna mewujud­kan keharmonisan antara ling­kungan alam dan lingkungan buatan. Kemudian mewujud­kan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak nega­tif terhadap lingkungan, akibat pemanfaatan ruang.

Selain itu, tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Mura, bertujuan untuk mewujudkan wilayah kabupaten yang maju mandiri. “Melalui optimasi pe­manfaatan ruang dan pengem­bangan perkebunan berbasis industri yang berwawasan ling­kungan,” ulasnya.

Plt Kadis PUPR Mura Pau­lus Manginte memaparkan, sedang menyusun detail tata ruang kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Setidaknya, sekitar 6.000 hektare yang meliputi tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang dan Ke­camatan Tanah Siang Selatan.

“Apa yang kita harapkan dari Perda itu tahapan-tahapan dari forum diskusi yang mana sudah kedua kali, kemudian konsul­tasi publik yakni menerima masukan sebanyak-banyaknya dari pihak-pihak terkait. Baik yang sifatnya internal pemerin­tah maupun para pelaku bisnis,” paparnya Paulus.

Dengan demikian, apa yang diharapkan tahun 2022 ketika sampai pada penetapan per­aturan mengenai tata ruang dalam hal ini peraturan kepala daerah atau peraturan bupati, maka diharapkan peraturan yang diberikan bisa betul-betul memberikan acuan untuk digu­nakan dalam pembangunan di Kabupaten Mura. (dad)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button