Komisi Kejaksaan RI Bersama UPR Gelar Kuliah Umum
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komisi Kejaksaan RI bersama Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kegiatan kuliah Umum dengan tema Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratif di Aula Rahan, Lantai 2 gedung Rektorat UPR, belum lama ini.
Hadir langsung sebagai pemberi materi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, dengan materi ceramah umum yang dibawakan Kohesitas Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengatakan, penyebaran ilmu merupakan hal penting dalam dunia pendidikan, karena itu UPR akan terus mendatangkan praktisi dari luar UPR dari berbagai bidang untuk transfer pengetahuan dan wawasan.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Palangka Raya memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan penyebaran pengetahuan serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai berbagai aspek penegakan hukum,” ucapnya.
Kendati demikian, sambungnya, UPR mengapresiasi kehadiran Komisi Kejaksaan RI yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman tentang tugas dan fungsi yang di emban, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang merupakan elemen kunci dalam penegakan hukum di Indonesia.
Disisi lain, Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa sudah banyak kerjasama yang dilakukan Kejati Kalteng dan UPR.
“Sudah sepatutnya apresiasi kami sampaikan kepada pihak UPR yeng telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kejati Kalteng untuk terlibat dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” pungkasnya. (Ina)
EDITOR: TOPAN