UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Aksi Saling Lapor Mahasiswa dan Satpol PP Sah Secara Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Insiden bentrok antara mahasiswa dan Satpol PP yang terjadi pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Merdeka (Merdeka), di halaman Kantor Gubernur Kalteng hingga berbuntut pada aksi saling lapor ke polisi, mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Kalteng.

Menurut Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai NasDem, Henri M.Yoseph, aksi saling lapor antara mahasiswa dan Sat-Pol PP ke kepolisian merupakan hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam hukum di Indonesia apabila salah satu pihak ada yang merasa dirugikan.

“Yang namanya pelaporan ke Kepolisian sah-sah saja apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan hal tersebut sudah diatur dalam aturan hukum yang berlaku, jadi tidak ada masalah,” ucap Henri, saat dikonfirmasi Kalteng.co.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengingatkan agar apabila salah satu pihak terbukti melakukan kesalahan khususnya tindak kekerasan, alangkah baiknya apabila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara dikeluarkan.

“Sebagai contoh, apabila Sat-Pol PP memang terbukti bersalah, sebagai institusi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, alangkah baiknya bila Sat-Pol PP menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meminta maaf kepada mahasiswa. Yang artinya bersikaplah seperti seorang pria sejati dan jangan mengedepankan keegoisan,” ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini berharap, insiden bentrok yang terjadi antara mahasiswa dan Satpol PP kedepannya tidak terulang.

“Intinya mari bersama-sama menjaga Kamtibmas dan kondusifitas Kalimantan Tengah. Apalagi mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang tergabung dalam kaum intelektual, sehingga saya berharap kejadian bentrok pada saat unjuk rasa tidak terulang kembali,” pungkasnya.(ina)

Related Articles

Back to top button