UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

FH UPR Seminar Nasional dan Kuliah Umum Terkait Hukum Pernikahan Beda Agama

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) menggelar seminar nasional dan kuliah umum dengan tema Peran Mahkamah Agung dalam Mengatasi Kompleksitas Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia, di gedung PPIIG UPR, jalan Hendrik Timang, belum lama ini.

Kegiatan ini mendatangkan narasumber Hakim Agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Imran Rosyadi, S.H, M.H, Rektor Institut Agama Islam Negeri, Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, S.H., M.Hi, Ketua Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H, diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Palangka Raya.

Dekan FH UPR, Prof. Dr. Suriansyah, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam ranah hukum, terutama dalam konteks perkawinan beda agama. Perbedaan keyakinan dan budaya seringkali menjadi titik sensitif, memerlukan penanganan yang bijak dan solusi yang adil.

“Oleh karena itu, kehadiran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perkawinan beda agama,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa pentingnya seminar ini terletak pada urgensi pemahaman dan pemecahan masalah hukum perkawinan beda agama, yang merupakan refleksi dari keberagaman masyarakat Indonesia.

“Seiring perkembangan zaman, perubahan norma dan nilai sosial, serta dinamika kehidupan masyarakat, menciptakan situasi yang membutuhkan interpretasi hukum yang bijak dan adil. Oleh karena itu, MA diharapkan dapat memberikan arah dan panduan yang jelas dalam menangani kasus-kasus yang muncul, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud,” ujarnya.

Disisi lain, Rektor UPT Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan harapannya agar Seminar nasional dan kuliah umum ini dapat menjadi sarana untuk membahas peran Mahkamah Agung dalam mengatasi kompleksitas hukum perkawinan beda agama di Indonesia.

“Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi Mahkamah Agung dalam upayanya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang ingin menikah beda agama,” pungkasnya.(ina)

Related Articles

Back to top button