Pegawai KPK Berstatus ASN, Ini Dampaknya bagi Kepercayaan Publik

JAKARTA,Kalteng.co – Konsolidasi Penyuluh Antikorupsi (KAPAK) menyatakan, rangkaian pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di nilai menimbulkan masalah serius. Masalah tersebut di nilai sangat di rasakan, karena masyarakat kehilangan kepercayaan kepada KPK.
“Sehingga saat ini sulit untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi di tengah masyarakat,” kata Angota KAPAK, Manggazali dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Ia menuturkan, pihaknya telah menganalisa dan melakukan kajian terhadap rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ia tak memungkiri, alih status ASN ini juga menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kinerja pemberantasan korupsi.




