Masuki Masa Tenang, BEM UPR Kritik APK Yang Masih Terpasang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masuki masa tenang, BEM UPR kritik APK yang masih terpasang. Masa kampanye telah dinyatakan selesai usai pelaksanaannya sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024 kemarin.
Tepat pada Minggu 11 Ferbruari 2024 dimana tahapan pemilu telah memasuki masa tenang. Dalam fase ini tentu tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye oleh para calon-calon legislatif.
Masa tenang yang berlangsung hingga 13 Februari nantinya, ternyata masih banyak ditemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota masih terpasang rapi dibeberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya.
Hal ini tentu telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masih banyaknya APK yang terpasang itu mendapat perhatian khusus dan kritikan dari Presiden Mahasiswa BEM UPR David Benedictus Situmorang.
David mengungkapkan, tentu apa yang terjadi saat ini telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan seharusnya Bawaslu melakukan tugasnya dengan baik dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi saat ini.
“Pihak Caleg seharusnya bertanggung jawab dan mampu mengarahkan tim suksesnya untuk dapat menertibkan APK yang mereka pasang,” katanya, Senin (12/2/2024).
Dia meminta kepada para caleg agar tidak meninggalkan bekas spanduk. Sebab yang terjadi saat ini banyak dari bekas APK-APK itu dibiarkan begitu saja bertebaran sehingga mencemari lingkungan.
“Kami memina agar bekas APK tidak dibiarkan begitu saja, karena hal itu dapat menjadi sampah yang mencemari lingkungan dan mengurangi pemandangan Kota kita, Kota Cantik Palangka Raya,” pungkasnya.(oiq)