Rektor UPR Apresiasi Penerbitan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. mengapresiasi atas keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjamian Mutu Pendidikan.
Hal ini disampaikan Salampak, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung Rektorat UPR, Kamis (21/9/2023). Menurutnya, salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir, di mana pada pasal 18 hingga 20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis.
“Kebijakan ini memang menimbulkan banyak persepektif yang beragam. Namun hal ini merupakan transformasi dalam merdeka belajar yang mewujudkan visi Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian demi terciptanya pelajar yang berpancasila, sehingga mampu mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan secara khusus Provinsi Kalteng,” ucapnya.
Dijelaskan, bahwa Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 juga menjadi langkah transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, dimana perguruan tinggi khususnya UPR mempunyai kebebasan melakukan inovasi sehingga bisa fokus meningkatkan tridarma dan mencetak lulusan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan mampu adaptif di kancah global.
“Menyikapi keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini maka UPR akan segera membahas hal tersebut dalam rapat senat yang nantinya akan mengeluarkan kebijakan akademik bagaimana aturan dan metode yang bisa diterapkan dalam penerapan kurikulum yang berbasis prototipe, proyek atau bentuk tugas lainnya yang sejenis,” ujarnya.
Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini juga berkaitan erat dengan kurikulum dan penyesuaian konversi SKS yang ditetapkan dalam SN Dikti, dimana kebijakan yang akan diambil oleh UPR dalam bidang akademik yang berkaitan syarat kelulusan di jenjang sarjana, sarjana terapan,dan pascasarjana jangan sampai substansinya bertentangan dengan permendikbudristek tersebut.
“Karena ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini yaitu kekhasan pada masing-masing program studi yang mengatur lebih cermat. Ini membutuhkan masukan yang membangun untuk mencapai ini, karena ini menjadi potensi dampak tercepat dalam membangun dan menciptakan SDM unggul, harus kita akui dari sisi kecepatan perguruan tinggi yang akan langsung terasa oleh masyarakat dan ekonomi,” tutupnya.(ina)




