UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

UPR Komitmen Lindungi Mahasiswi Dari Tindak Pelecehan Seksual

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Dr Ir Salampak, MS, melalui Humas Despriawan Imanuel, akhirnya menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, terkait sejauh mana dukungan dan perlindungan UPR terhadap korban pelecehan seksual yang sempat viral di media massa.

Menurut Despri, sudah kewajiban UPR dalam memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan UPR, telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Ada yang menjadi dasar kami, yaitu Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. Dukungan dan perlindungan korban tersebut diimplementasikan melalui penanganan dengan mengacu pada rumusan norma Pasal 10 Permendikbudristek PPKS,” ucap Despri saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung Rektorat UPR, Jumat (3/2/2023).

Dijelaskan bahwa dalam Permendikburistek tersebut, Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui, yakni pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Sehingga untuk melaksanakan penanganan korban kekerasan seksual, UPR telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bersifat Adhoc. Satgas Adhoc PPKS UPR, dibentuk karena pada saat terjadinya kekerasan seksual di UPR belum terbentuk.

“Berdasarkan amanat Permendikbudristek PPKS, manakala belum terbentuk Satgas PPKS secara permanen, maka Perguruan Tinggi dapat membentuk Satgas Adhoc PPKS. Dengan adanya Satgas Adhoc PPKS ini, UPR telah melakukan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Kegiatan pendampingan dan perlindungan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti DP3APPKB Kalteng, Advokad, dan Aparat Penegak Hukum, sehingga sejak korban melakukan pelaporan sudah didampingi dan korban dititipkan di rumah aman,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, UPR juga memberikan perlindungan korban melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dengan menjamin keberlanjutan studi korban. Dengan begitu, korban dalam melaksanakan perkuliahan difasilitasi melalui perkuliahan secara daring.

“Dalam melaksanakan dukungan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, UPR melalui Satgas Adhoc PPKS telah melakukan pemenuhan kewajiban korban dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, serta konsisten dan jaminan ketidakberulangan,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button