Peserta Wawancara Wajib
Melakukan Tes Usap PCR
“Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 19 orang hakim karir, 3 orang akademisi. Serta 2 orang berprofesi lainnya,” ujar Nurdjanah. Terkait pelaksanaan seleksi wawancara, KY memastikan akan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Peserta wawancara wajib melakukan tes usap PCR paling cepat 2 hari sebelum jadwal wawancara, dengan hasil negatif. “Apabila hasil tes positif, maka wawancara akan di lakukan secara daring.
Selama wawancara wajib menjalankan protokol kesehatan dan menyiapkan tulis serta kebutuhan pribadi secara mandiri,” jelas Nurdjanah. Para peserta wawancara akan di uji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum.
Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen. Wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
“Pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian dapat di akses di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 30 Juli 2021,” ungkap Nurdjanah. Proses seleksi di lakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.
Posisi yang di butuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana. 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus Pajak.(tur)