Satriadi, Ketua BAWASLU Kalteng.PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Malik Muliawan terhadap pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).
Keputusan ini diambil karena laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan bahwa setelah melalui proses kajian mendalam, laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. “Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Satriadi sebagaimana dikutip, Kamis (27/3/2025).
Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025. Satriadi juga menegaskan bahwa laporan yang ditolak adalah laporan warga, bukan dari tim pemenangan atau tim hukum pasangan calon Gogo-Helo. Namun, Satriadi tidak memberikan detail mengenai dalil dan pertimbangan penolakan tersebut.
Paslon Gogo-Helo Daftarkan Gugatan ke MK
Di hari yang sama, pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
MK mencatat permohonan tersebut dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025. Dalam akta tersebut, dijelaskan bahwa permohonan didaftarkan pada 26 Maret 2025 pukul 23.31 WIB.
Gogo-Helo, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rudjito dkk, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara sebagai termohon.
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” bunyi akta yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto.
Kuasa hukum Gogo-Helo melampirkan alat bukti sebanyak 2 rangkap, dengan flashdrive 1 unit berisi permohonan, DAB, surat kuasa, dan alat bukti. (pra/*/tur)