Hukum Dan Kriminal

Pengedar Narkoba Digulung di Sepang, Sabu Hampir Dua Ons Diamankan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Gunung Mas membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas dengan menangkap pria berinisial P (35).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.

Operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima Kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P alias Bapak Denis, yang lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990.

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku.

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram.

Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui, ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengatakan, penangkapan ini bukti keseriusan pihaknya memberantas peredaran gelap narkoba.

Barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket ini mengindikasikan terduga pelaku adalah seorang pengedar.

“Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” tegasnya.

Selain ratusan paket sabu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.

“Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button