PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, H. Nadalsyah (Koyem) menegaskan, tuduhan politik uang terhadap pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikannya setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng menggelar rapat pleno dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.
“Tidak ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan paslon dalam dugaan praktik politik uang. Tidak ada transaksi yang tertangkap tangan, dan tidak ditemukan uang di tangan mereka saat kejadian,” ujar Koyem, Jumat, (28/03/2025).
Ia juga menyoroti keberadaan uang Rp250 juta yang disebut-sebut dalam kasus ini. Menurutnya, uang tersebut ditemukan tiga jam setelah peristiwa penangkapan dan berada di dalam kamar pemilik rumah, bukan di tangan pihak yang dituduh.
“Dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyatakan menerima uang dari tim paslon,” tambahnya.
Mantan Bupati Barito Utara dua periode itu bahkan menduga adanya upaya jebakan dalam kasus ini. Menurutnya, kemungkinan besar uang tersebut sengaja diletakkan agar dikaitkan dengan paslon Agi-Saja.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat pleno dengan memeriksa seluruh saksi, pelapor, dan terlapor, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
“Setelah kajian mendalam, kami menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang secara langsung mengarah kepada terlapor,” jelas Satriadi.
Ia menuturkan, laporan ini diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dengan hasil ini, Paslon 02 Agi-Saja resmi dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Barito Utara.
Bawaslu Kalteng menegaskan, pihaknya bekerja transparan menangani setiap laporan pelanggaran pemilu.
“Kami sangat terbuka dalam proses ini, dan hasilnya sudah jelas. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukumnya memang seperti ini,” pungkas Satriadi. (pra)
EDITOR : TOPAN