SatriadiPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Satriadi, memutuskantidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh H. Malik Muliawan, S.H. terhadap Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E. dan Sastra Jaya terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Hal ini disampaikan Satriadi, saat dikonfirmasi awak media via Whatsapp, Kamis (27/03/2025). Menurutnya, Bawaslu telah menunjukan hasil kajian terhadap laporan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, yang menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.
Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.
“Melalui keputusan ini, Bawaslu Kalteng telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mengawal jalannya proses pemilihan di Kalteng,” pungkasnya. (Ina)
EDITOR: TOPAN