BeritaNASIONALUtama

Masyarakat Kena Prank! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Ini Alasannya

KALTENG.CO-Kabar gembira yang sempat menyelimuti jutaan rumah tangga di Indonesia harus pupus. Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Kebijakan yang sedianya diperuntukkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA ini, kini hanya tinggal wacana.

Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Alasan di Balik Pembatalan Diskon Listrik

Menurut Sri Mulyani, keputusan pembatalan diskon tarif listrik ini didasari oleh hasil rapat para menteri. Alasan utamanya adalah keterlambatan dari sisi penganggaran. Padahal, insentif ini diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat mulai bulan Juni ini.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani.

Pembatalan ini tentu menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang sudah menantikan keringanan biaya listrik. Sebelumnya, pemerintah sempat mengumumkan rencana diskon ini, dengan target pelanggan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Jadi Pengganti

Meskipun diskon tarif listrik batal, Menkeu memastikan bahwa pemerintah tetap menyetujui kebijakan pengganti, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kesepakatan BSU ini seiring dengan data matang yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, bantuan serupa memang sudah pernah diberikan pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

“Sehingga yang itu (diskon tarif listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Jadi kalau kita lihat, waktu desain awal untuk subsidi upah, itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya, karena waktu ini kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19,” terang Menkeu.

“Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,” pungkasnya.

Flashback: Janji Diskon Listrik yang Tak Terwujud

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Minggu (25/6/2025) sempat mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini.

“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga dalam keterangannya.

Dia menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan ini sama dengan seperti awal tahun 2025. Hanya saja, jika sebelumnya berlaku bagi masyarakat dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, khusus Juni-Juli 2025 akan dibatasi hanya mencapai 1.300 VA.

“Kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin Januari sampai 2.200 VA,” jelasnya saat itu.

Dengan pembatalan ini, masyarakat kembali dihadapkan pada tantangan biaya hidup tanpa adanya keringanan yang diharapkan dari diskon listrik. Pemerintah berharap BSU dapat menjadi solusi alternatif untuk membantu daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan gaji rendah. (*/tur)

Related Articles

Back to top button