Hukum Dan Kriminal

Digugat Cerai, Suami Bantai Istri, Kemudian Coba Bunuh Diri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Sukamara Bantai Istri. Kini kasus tersebut telah ditangani jajaran Satreskrim Polres Sukamara untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun pelaku yang nekat menghabisi nyawa istrinya ini adalah Syamsul Arifin (38). Sedang korbannya bernama Masdania (33), Senin (27/2/2023).

Usai tragedi berdarah itu, pelaku diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Cakra Adiwijaya RT 1 RW 1, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, jika salah satu penyebab dari peristiwa ini adalah tidak terimanya pelaku terhadap gugagatan cerai yang dilayangkan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Sukamara Iptu Adhi Haris Susanto mengatakan, peristiwa pembacokan korban tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB siang hari saat itu.

“Insiden itu berawal dari perang mulut antara pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan saksi jika keduanya ini memang sering ribut masalah rumah tangga,” katanya saat ditemui di Mapolda Kalteng, Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya, usai melakukan pembacokan terhadap istrinya, pelaku berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun pembasmi rumput.

“Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan dan kini tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat,” paparnya.

Lebih lanjutnya, dalam melakukan aksinya ini, pelaku menganiaya istrinya dengan sebilah parang sepanjang sekitar 38 cm. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka tusukan dan sayatan ditubuhnya.

“Untuk dugaan motif gugatan cerai yang dilakukan korban masih kami dalami. Pasalnya pelaku belum dapat kami mintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button