POLITIKA

KPU Mura: Pasangan Independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada

PURUK CAHU, Kalteng.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan surat hasil verifikasi administrasi pasca putusan Bawaslu kabupaten setempat yang menyatakan bahwa pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono dari jalur independen tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Dilansir dari Antara, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, menyampaikan bahwa hasil verifikasi tersebut telah diplenokan bersama semua pihak terkait, termasuk pasangan bakal calon bersama timnya, Bawaslu, dan lainnya.

“Hasil pleno tertuang pada berita acara dengan nomor: 121/PL.02.2-BA/6212/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024 lalu,” kata Okto dihubungi dari Puruk Cahu, Minggu (21/7/2024).

Menurut Okto, berdasarkan hasil pemeriksaan data kembali pasca dikabulkannya gugatan pasangan independen tersebut oleh pihak Bawaslu, jumlah dukungan memang tidak mencapai angka minimal yang dipersyaratkan. “Jumlah dukungan hasil verifikasi perbaikan pertama pasca putusan Bawaslu hanya berjumlah 7.396, sedangkan minimal harus mencapai 8.269 dukungan,” sebut Okto.

Meski pasangan independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono mampu mengumpulkan dukungan di seluruh 10 kecamatan di Kabupaten Murung Raya, jumlah dukungan tersebut masih kurang dari syarat minimal yang ditetapkan. Oleh karena itu, Okto menyatakan bahwa proses ke tahap verifikasi faktual pertama untuk jalur independen tidak bisa dilanjutkan.

Terpisah, Akhmad Tafruji menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atas hasil verifikasi KPU tersebut. “Lagi dipertimbangkan (hasil verifikasi KPU) dan pikir-pikir untuk melakukan gugatan,” kata Tafruji singkat. (*/pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button