POLITIKA

KPU Terbitkan Jumlah DPS Barsel Sebanyak 98.995 Pemilih

BUNTOK, Kalteng.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan (Barsel) secara resmi menerbitkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan 2024 sebanyak 98.995 pemilih.
“Jumlah DPS tersebut terdiri dari 50.264 pemilih laki-laki dan sebanyak 48.731 pemilih perempuan, sehingga totalnya sebanyak 98.995 orang pemilih,” kata Ketua KPU Barsel Roslina melalui Anggotanya Mulyawan, kemarin.
Dikatakan, bahwa penetapan DPS tersebut dilaksanakan pihaknya dalam rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan pada Sabtu (10/8/2024) lalu.

Dia merinci, DPS di Kecamatan Jenamas ditetapkan sebanyak 6.416 pemilih yang terdiri dari 3.236 pemilih laki-laki dan 3.180 pemilih perempuan.
Untuk DPS di Kecamatan Dusun Hilir ditetapkan sebanyak 11.883 pemilih yang terdiri dari 6.181 pemilih laki laki dan 5.702 pemilih perempuan.
“Untuk pemilih laki-laki di Kecamatan Karau Kuala sebanyak 5.870 orang dan perempuan sebanyak 5.668 orang, sehingga totalnya sebanyak 11.538 pemilih,” ucapnya.
Sedangkan pemilih di Kecamatan Dusun Utara sebanyak 12.513 orang yang terdiri dari 6.450 pemilih laki-laki dan 6.063 orang pemilih perempuan.
“Pemilih laki-laki di Kecamatan Gunung Bintang Awai ditetapkan sebanyak 7.391 orang dan 6.974 orang pemilih perempuan, sehingga totalnya 14.365 orang pemilih,” terangnya.
Sedangkan Jumlah pemilih sementara di Kecamatan Dusun Selatan ditetapkan sebanyak 42.280 orang yang terdiri dari 21.136 pemilih laki-laki dan 21.144 orang pemilih perempuan.
Ia menerangkan, terkait penetapan DPS ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemutakhiran data pemilih, dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Data pemilih yang dilakukan coklit tersebut merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU-RI dan DP4 itu telah disinkronkan KPU-RI dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Barito Selatan,” terangnya.
Dikatakannya, DPS yang telah ditetapkan ini akan diumumkan “by name by address” atau nama lengkap dengan alamatnya hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024 mendatang guna meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Hal itu untuk mengetahui apakah masih ada pemilih yang belum masuk dalam DPS yang diumumkan tersebut,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Barito Selatan agar aktif dalam memantau pengumuman DPS ini, sehingga data pemilih pilkada bisa bagus, dan berkualitas.
Untuk tahap selanjutnya akan dilaksanakan tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada Barito Selatan tahun 2024. (ner)
EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button