JAKARTA, Kalteng.co – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang di ajukan kubu pasangan calon nomor urut 2 , Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
“Menyatakan permohonan tidak dapat di terima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman. Saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.
MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.