POLITIKA

Mukhtarudin : EBT Alternatif Pengganti Energi Fosil dan Batubara yang Kian Menipis dan Akan Habis

JAKARTA, Kalteng.co – Pada tahun 2023, Indonesia memasuki masa penting terkait tata kelola energi nasional, terutama mengenai Rencana Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Ada beberapa hal yang membuat isu ini menjadi krusial. Pertama terkait konsumsi energi fosil Indonesia yang masih sangat tinggi, dimana berdasarkan data dari kementerian ESDM tahun 2022 menyentuh angka 87,4%, sedangkan penggunaan EBT masih sangat kecil, yakni di angka 12,6%.

Padahal Indonesia memiliki target setidaknya sudah mencapai 15,7% pada akhir tahun 2022 dan mencapai Zero Emission Carbon di tahun 2060. Hal ini tentu menjadi tugas krusial bagi Pemerintah mengingat energi fosil adalah sumber energi yang mulai menipis dan tidak terbarukan (non-renewable energy) serta dianggap tidak ramah lingkungan.

Kemudian kedua terkait ketergantungan produk impor Indonesia yang masih cukup tinggi dengan energi migas, utamanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Pada tahun 2021, angka konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional mencapai 430 juta barel pertahun atau 1.2 juta barel perhari. Sedangkan produksi minyak mentah Indonesia hanya 240 juta barel pertahun atau 666 ribu barel perhari, sehingga setiap hari kita mengalami defisit sebanyak 550-600 barel perhari (Tempo, 2022).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Maka hal ini berkonsekuensi menjadi beban APBN untuk biaya subsidi impor migas yang menyentuh angka Rp. 502,4 Triliun (Kemenkeu, 2022). Padahal dengan anggaran sebesar itu, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pada hal – hal yang sifatnya lebih strategis. Seperti pembangunan refinery baru, infrastruktur, pendidikan dan lain-lain.

Dan yang ketiga, selain berbiaya tinggi dan isu pencemaran lingkungan, sumber energi fosil dan batubara Indonesia juga sudah semakin menipis, padahal kedua energi tersebut tidak bisa diperbaharui.

Menurut data BPS, di prediksi energi minyak bumi akan habis dalam 20 tahun kedepan, disusul gas bumi dalam 35 tahun dan batubara 62 tahun (BPS, 2022). Maka karena itu, Indonesia sudah selayaknya mengembangkan sektor energi baru terbarukan (EBT) sebagai alternatif pengganti energi fosil dan batubara yang semakin menipis dan akan habis.

Indonesia Dengan Kekayaan Sumber Daya Alam

Di tahun 2023 ini sudah seharusnya Indonesia memiliki blueprint atau rancangan strategis jangka panjang dalam mempersiapkan kondisi di tengah mulai menipis dan mulai habisnya cadangan energi utama Indonesia, seperti energi minyak dan gas serta batubara, mengingat konsumsi BBM yang masih sangat tinggi serta ketergantungan pembangkit listerik dari sumber energi migas dan batubara yang masih sangat besar.

Dari data yang disampaikan oleh Direktur Mega Project PLN Muhammad Ikhsan Asaad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI menunjukkan, bahwa kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara masih mendominasi yakni mencapai 50,4% atau sebesar 31.827 megawatt (MW).

Kemudian, terbesar kedua berbahan bakar gas dari pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) sebesar 19,2% atau 12.137 MW, disusul pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas sebesar 10,7% atau 6.765 MW, dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sebesar 7,1% atau 4.487 MW.

Dengan demikian, subtotal untuk pembangkit listrik berbahan bakar fosil atau non-EBT mencapai 87,4% atau 55.216 MW (CNBC, 2020).

Berkaca dari data tersebut, seharusnya Indonesia sudah mulai berfikir dan bergerak untuk mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT), baik itu untuk menghadapi kebutuhan konsumsi BBM untuk kendaraan maupun kebutuhan pembangkit listerik.

Karena dengan angka ketergantungan yang tinggi pada sektor energi fosil dan batubara maka hal ini akan mengancam dan membahayakan energy security Indonesia jika suatu waktu kita dihadapkan pada kondisi sumber energi tersebut habis atau sulit untuk didapatkan.

Maka hal ini bisa berdampak luas, yang tidak hanya mengancam kebutuhan energi rumah tangga dan industri, bahkan bisa masuk ke fase krisis energi dan ekonomi.

Maka sudah saatnya seluruh segenap elemen dan stakeholders bangsa merencananakan, menyiapkan dan menjalankan energi alternatif yang di miliki oleh Indonesia sebagai penopang energi untuk menggantikan ketergantungan pada energi fosil dan batubara.

Energi Baru Terbarukan (EBT) Masa Depan Indonesia

Melihat fakta yang ada, maka pengembangan dan perpindahan dari energi fosil dan batubara beralih menggunakan EBT bukan lagi sekedar alternatif, melainkan sudah menjadi kewajiban dan perlahan tapi pasti menjadi sumber energi domestic, baik itu untuk kebutuhan bahan bakar minyak maupun kebutuhan listerik.

Hal ini harus diupayakan segera agar Indonesia terhindar dari ancaman kelangkaan maupun krisis energi yang bisa mengancam kedaulatan energi maupun ekonomi Indonesia yang bisa mengakibatkan instabilitas sosial dan politik.

Adapun sumber untuk EBT di Indonesia memiliki beberapa alternatif yang banyak dan variatif, antara lain, Tenaga surya, Panas Bumi, Angin, Gelombang Laut, Nuklir, dan lain sebagainya.

Dan pada perkembangan di awal februari 2023, hasil EBT dari energi surya, bayu, hidro, bio energi dan panas bumi hingga laut, hasilnya mencapai 3686 Gigawatt, dan jika di konversi menjadi listerik mencapai 3700 Gigawatt, sementara kapasitas terpasang pembangkit listerik hingga akhir tahun 2022 sebesar 81,2 Gigawatt, dengan potensi tersebut EBT bisa menjadi modal utama dari transisi energi.

Ini merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan besar, maka besar harapan bersama dengan Dewan Energi Nasional (DEN) agar segera di buat blueprint EBT yang terintegrasi, gradual dan berjangka panjang, agar tidak menjadi terbatas, parsial dan berjangka pendek lagi.

Meskipun di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 menargetkan 51% sudah menggunakan EBT, akan tetapi fakta nya menuju ke arah itu masih tertatih-tatih. Hal tersebut disebabkan oleh biaya infrastruktur yang mahal, dan perlunya insentif agar ada pihak terkait yang mau berinvestasi di EBT, seperti PLTA, PLT Surya, PLT Panas Bumi.

Selain persoalan insentif, RUU EBT juga harus mampu menyelesaikan persoalan sosial yang kompleks, belum lagi harus menyelesaikan persoalan lahan agar konflik dengan masyarakat tidak terjadi. Dan hal ini harus dilakukan karena Indonesia sudah menandatangani Paris Agreement untuk mengurangi emisi karbon mencapai 29% di tahun 2030 dan 2060 sudah harus zero net emission. (*/pra)

Related Articles

Back to top button