METROPOLISNASIONALPOLITIKA

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Menunggu Putusan MK

JAKARTA, Kalteng.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025. 

Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025), Tito menyatakan keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum terkait Pilkada 2024 selesai sebelum pelantikan dilaksanakan. Ia menegaskan, pelantikan akan dilakukan secepat mungkin setelah MK menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu hingga seluruh proses hukum selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan keserentakan dalam pelantikan. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, dengan adanya penundaan ini, jadwal tersebut akan diatur ulang melalui Peraturan Presiden yang baru. 

Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar pelantikan dilakukan secara serentak untuk efisiensi. Menurut Tito, Presiden berprinsip bahwa jika jarak waktu antara daerah yang tidak bersengketa dan yang melalui proses di MK tidak terlalu jauh, lebih baik pelantikan disatukan.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2025, setelah seluruh proses hukum di MK selesai dan peraturan terkait diterbitkan. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button