POLITIKA

Pilkada di Tengah Pandemi, Segini Tambahan TPS di Kalteng

PALANGKA RAYA-Pilkada serentak yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 tentu akan berbeda dari biasanya. Penerapan protokol kesehatan mesti dijalani secara ketat dalam setiap tahapan, dari awal hingga akhir. Tidak hanya itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pun dipastikan akan bertambah demi mengurai jumlah pemilih dalam satu TPS.
Komisioner KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan, jumlah TPS yang ada di kabupaten/kota se-Kalteng sebanyak 6.051 TPS. “Mengalami penambahan hampir 400 TPS dari jumlah semula 5.685 TPS,” terang Eko kepada Kalteng Pos di Kantor KPU Kalteng, kemarin (3/7).
Menurut Eko, ketika pilkada digelar dalam masa pandemi seperti saat ini, maka jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS hanya dibolehkan 500 orang saja. “Kabupaten Kotim tercatat paling banyak mengalami penambahan TPS untuk pilkada 2020 ini, yaitu 120 TPS,” ujarnya.
Sementara, pelaksanaan kegiatan tahapan pemilihan gubernur Kalteng, lanjut Eko, saat ini memasuki tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) oleh pihak PPS di seluruh kabupaten/kota. Pembentukan PPDP ini sesuai jadwal tahapan pilkada yang dikeluarkan oleh KPU RI, dimulai 24 Juni hingga 14 Juli 2020.
“Selanjutnya setelah terbentuk, PPDP akan mulai bekerja terhitung 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Jadi, mereka bekerja hampir satu bulan,” ujar komisioner yang membidangi divisi bidang sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia (SDM)
Untuk proses rekrutmen petugas PPDP, pihak PPS yang berada di desa atau kelurahan berkoordinasi dengan para ketua RT atau tokoh kepala adat setempat agar mendapatkan nama calon PPDP. “Calon tersebut bisa saja ketua RT atau warga setempat yang dinilai bisa membantu petugas PPS melakukan pemutakhiran data pemilih,” terang Eko.
Setelah nama calon petugas PPDP didapatkan dan semua kelengkapan persyaratan terpenuhi, maka selanjutnya petugas PPS mengusulkan nama calon tersebut kepada KPU kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai petugas PPDP.
“PPDP ini wajib menjalankan protokol kesehatan selama bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Eko sembari menambahkan bahwa PPDP akan dilengkapi dengan APD standar, terutama mengenakan masker dan selalu membawa hand sanitizer saat bertugas. (kalteng.co)

Related Articles

Back to top button